Indonesia merupakan Negara
agraris dimana Negara ini di kenal dalam pertaniannya.Indonesia juga memiliki jumlah
penduduk yang sangat besar.Akhir akhir ini sering terjadi permasalahn di bidang
pertanian yaitu tindakan alih fungsi lahan dimana alih fungsi lahan ini merupakan
perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya
semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak
negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih
fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain
disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan
untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan
meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.
Tindakan
alih fungsi lahan pertanian sudah ada dari manusia ada di dunia (dari nenek
moyang Indoensia) Selama ini laju alih fungsi lahan pertanian sudah sangat
mengkhwatirkan yaitu sekitar 100 hekhtar per tahun dimana alih fungsi lahan
paling parah terjadi di pulau Jawa, dimana umumnya lahan pertanian berubah
menjadi lahan rekreasi , tempat tinggal atau perumahan, dan pertokoan modern .
Pengendalian
terhadap upaya alih fungsi lahan pertanian dapat efektip dan efisien di suatu
wilayah, maka ditawarkan strategi yaitu dengan menggunakan Kebijakan
pemerintah yang dibuat harus pro rakyat, yang artinya adalah kebijakan tersebut
harus benar-benar memperhatikan
kepentingan rakyat, sehingga rakyat merasa nyaman hidup dengan keluarganya
maupun selalu mau/memperhatikan ajakan pemerintah untuk menyukseskan
pembangunan, tidak mudah tergoda adanya hasrat untuk mengkonversi tanah
pertanian.
Yang
kedua adalah Tingkat hukum harus di perjelas dan di lakukan secara konkrit
yaitu dengan cara :Mencabut sekaligus mengganti Peraturan per UU yang tidak
sesuai kondisi kebutuhan petani serta dengan mencantumkan sangsi yang tegas dan
berat bagi yang melanggarnya; (2). Penerapan pengendalian secara ketat tentang perijinan perubahan alih fungsi lahan
pertanian dan pengelolaannya harus sesuai RTRW; (3). Menerapkan sangsi yang
tegas dan berat bagi pelanggarnya misal pelanggaran RTRW dll; (4). Memberikan
sangsi yang jauh lebih berat bagi pelanggarnya dari kalangan aparat
pemerintah/penegak hukum antara lain yang menyangkut perijinan, perubahan
status tanah, dll; (5). Membuat UU yang memberikan jaminan kekuatan yang
memadai dan sederajat bagi organisasi petani dalam hubungannya (memperjuangkan
haknya) dengan fihak pemerintah dan organisasi lain yang menyangkut setiap
pengambilan.
Dampak Konversi lahan yang
berimplikasi pada perubahan struktur agraria, beberapa perubahan
yang terjadi, yaitu:
- Perubahan pola penguasaan lahan. Pola penguasaan tanah dapat diketahui dari pemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diakses oleh orang lain. Perubahan yang terjadi akibat adanya konversi yaitu terjadinya perubahan jumlah penguasaan tanah.
- Perubahan pola penggunaan tanah. Pola penggunaan tanah dapat dari bagaimana masyarakat dan pihak-pihak lain memanfaatkan sumber daya agraria tersebut. Konversi lahan menyebabkan pergeseran tenaga kerja dalam pemanfaatan sumber agraria, khususnya tenaga kerja wanita.
- Perubahan pola nafkah agraria. Pola nafkah dikaji berdasarkan sistem mata pencaharian masyarakat dari hasil-hasil produksi pertanian dibandingkan dengan hasil non pertanian.
- Perubahan sosial dan komunitas. Konversi lahan dapat menyebabkan kemunduran kemampuan ekonomi (pendapatan yang semakin menurun).
Pendapat saya mengenai Solusi dalam menangani alih fungsi lahan
pertanian dan masa depan Pertanian
Alih
fungsi lahan pertanian ini menyebabkan penurunan ketahanan pangan dimana
efeknya itu menyebabkan gangguan stabilitas pangan nasional.Langkah konkret
yang harus diambil dalam maraknya mengalihan lahan pertanian adalah dengan cara
melakukan sosialisasi kepada semua masayarakat
mengenai pentingnya lahan pertanian mengenai keberlanjutan pangan
kedepannya .Selain itu pemertintah juga harus menjamin /perlindungan lahan agar lahan pertanian masyarakat tetap mejadi prioritas utama .Pemerintah juga harus memberi motivasi
supaya masyarakat mau berusaha ,sebagian besar peta ni di Indonesia kurang
dengan motivasi dimana para petani kurang merubah pola pikir mereka sehingga dengan mudahnya melepas lahan
pertanian dengan begitu mudah, Kadang-kadang penyuluhan dapat mengatasi hal
demikian dengan membantu petani mempertimbangkan kembali
motivasi mereka. Petani kurang dimotivasi berusaha untuk merubah
cara-cara tradisional kearah modernisasi. Atau sifat pertanian yang subsisten
kurang diarahkan untuk berorientasi pada pasar. Selama petani belum dimotivasi,
maka akan menjadi masalah dan pemerintah kurang memberi penyuluhan terhadap
petani. Solusi untuk Pertanian kedepannya yaitu dengan cara lebih memperhatikan
para petani agar hasil produksi lebih maksimal, juga dengan cara menghentikan
atau meminimalkan alih fungsi lahan agar lahan persawahan tidak semakin
berkurang akibat adanya alih fungsi lahan. Juga dengan cara menggunakan pupuk
organik untuk memperbaiki unsur tanah yang ada di dalam tanah agar kualitas
tanah terjaga dengan baik.