Selasa, 25 April 2017

Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Masa Depan Pertanian

     

     Indonesia merupakan Negara agraris dimana Negara ini di kenal dalam pertaniannya.Indonesia juga memiliki jumlah penduduk yang sangat besar.Akhir akhir ini sering terjadi permasalahn di bidang pertanian yaitu tindakan alih fungsi lahan dimana alih fungsi lahan ini  merupakan  perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.
     
      Tindakan alih fungsi lahan pertanian sudah ada dari manusia ada di dunia (dari nenek moyang Indoensia) Selama ini laju alih fungsi lahan pertanian sudah sangat mengkhwatirkan yaitu sekitar 100 hekhtar per tahun dimana alih fungsi lahan paling parah terjadi di pulau Jawa, dimana umumnya lahan pertanian berubah menjadi lahan rekreasi , tempat tinggal atau perumahan, dan pertokoan modern .
    
      
      Pengendalian terhadap upaya alih fungsi lahan pertanian dapat efektip dan efisien di suatu wilayah, maka ditawarkan strategi yaitu dengan menggunakan  Kebijakan pemerintah yang dibuat harus pro rakyat, yang artinya adalah kebijakan tersebut harus  benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat, sehingga rakyat merasa nyaman hidup dengan keluarganya maupun selalu mau/memperhatikan ajakan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan, tidak mudah tergoda adanya hasrat untuk mengkonversi tanah pertanian.
                
          Yang kedua adalah Tingkat hukum harus di perjelas dan di lakukan secara konkrit yaitu dengan cara :Mencabut sekaligus mengganti Peraturan per UU yang tidak sesuai kondisi kebutuhan petani serta dengan mencantumkan sangsi yang tegas dan berat bagi yang melanggarnya; (2). Penerapan pengendalian secara ketat  tentang perijinan perubahan alih fungsi lahan pertanian dan pengelolaannya harus sesuai RTRW; (3). Menerapkan sangsi yang tegas dan berat bagi pelanggarnya misal pelanggaran RTRW dll; (4). Memberikan sangsi yang jauh lebih berat bagi pelanggarnya dari kalangan aparat pemerintah/penegak hukum antara lain yang menyangkut perijinan, perubahan status tanah, dll; (5). Membuat UU yang memberikan jaminan kekuatan yang memadai dan sederajat bagi organisasi petani dalam hubungannya (memperjuangkan haknya) dengan fihak pemerintah dan organisasi lain yang menyangkut setiap pengambilan.

Dampak Konversi lahan yang  berimplikasi pada perubahan struktur agraria, beberapa perubahan yang terjadi, yaitu:


  1.  Perubahan pola penguasaan lahan. Pola penguasaan tanah dapat diketahui dari pemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diakses oleh orang lain. Perubahan yang terjadi akibat adanya konversi yaitu terjadinya perubahan jumlah penguasaan tanah. 
  2.     Perubahan pola penggunaan tanah. Pola penggunaan tanah dapat dari bagaimana masyarakat dan pihak-pihak lain memanfaatkan sumber daya agraria tersebut. Konversi lahan menyebabkan pergeseran tenaga kerja dalam pemanfaatan sumber agraria, khususnya tenaga kerja wanita.
  3.     Perubahan pola nafkah agraria. Pola nafkah dikaji berdasarkan sistem mata pencaharian masyarakat dari hasil-hasil produksi pertanian dibandingkan dengan hasil non pertanian.
  4.     Perubahan sosial dan komunitas. Konversi lahan dapat menyebabkan kemunduran kemampuan ekonomi (pendapatan yang semakin menurun).



Pendapat saya mengenai Solusi dalam menangani alih fungsi lahan pertanian dan masa depan Pertanian
                
    
     
       Alih fungsi lahan pertanian ini menyebabkan penurunan ketahanan pangan dimana efeknya itu menyebabkan gangguan stabilitas pangan nasional.Langkah konkret yang harus diambil dalam maraknya mengalihan lahan pertanian adalah dengan cara melakukan sosialisasi kepada semua masayarakat  mengenai pentingnya lahan pertanian mengenai keberlanjutan pangan kedepannya .Selain itu pemertintah juga harus menjamin /perlindungan lahan agar lahan pertanian  masyarakat tetap mejadi prioritas utama .Pemerintah juga harus memberi motivasi supaya masyarakat mau berusaha ,sebagian besar peta ni di Indonesia kurang dengan motivasi dimana para petani kurang merubah pola pikir  mereka sehingga dengan mudahnya melepas lahan pertanian dengan begitu mudah, Kadang-kadang penyuluhan dapat mengatasi hal demikian dengan membantu petani mempertimbangkan kembali motivasi  mereka. Petani kurang dimotivasi berusaha untuk merubah cara-cara tradisional kearah modernisasi. Atau sifat pertanian yang subsisten kurang diarahkan untuk berorientasi pada pasar. Selama petani belum dimotivasi, maka akan menjadi masalah dan pemerintah kurang memberi penyuluhan terhadap petani. Solusi untuk Pertanian kedepannya yaitu dengan cara lebih memperhatikan para petani agar hasil produksi lebih maksimal, juga dengan cara menghentikan atau meminimalkan alih fungsi lahan agar lahan persawahan tidak semakin berkurang akibat adanya alih fungsi lahan. Juga dengan cara menggunakan pupuk organik untuk memperbaiki unsur tanah yang ada di dalam tanah agar kualitas tanah terjaga dengan baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar