Selasa, 28 Maret 2017

Ekonomi Kreatif

Istilah “industri kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation”yang dikeluarkan Australia. Istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force.
Istilah Ekonomi populer paa tahun 2001 oleh penulis dan manajer media John Howkins
          Industri kreatif di Indonesia dimulai aktif pada tahun 2008 seperti yang tertulis dalam Buku Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015  yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI (2008)
Perekonomian Indonesia sekarang mulai berubah. Pada masa dahulu Perekonomian indonesia tidak mengenal dengan sistem ekonomi kreatif. Akan tetapi Negara Indonesia sudah mulai mengetahui tentang apa itu Ekonomi Kreatif. Disini Saya akan memberikan sedikit informasi dari berbagai sumber yang saya dapat tentang ekonomi kreatif. Apa itu Ekonomi Kreatif, apa alasan indonesia menggunakan sistem ekonomi kreatif, Langkah apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan ekonomi kreatif
Howkins mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah GAGASAN, dalam satu kalimat yang singkat, esensi dari kreativitas adalah GAGASAN. Hanya bermodal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang relatif tinggi. Tentu saja yang dimaksud dengan gagasan disini adalah karya orisinal dan dapat diproteksi oleh HKI. 
Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan industri kreatif, potensi besar ini sangat beralasan karena bangsa ini memiliki kekayaan alam dan budaya yang menurut data World Economic Forum berada pada peringkat 39 dari 139 negara.
Indonesia tercatat memiliki 300 suku dan etnis, 27 persen dari 237 juta penduduknya berusia produktif serta memiliki 17.100 pulau.
Potensi besar ini juga didukung oleh pasar dalam negeri yang besar, semakin meningkatnya kegemaran masyarakat terhadap produk yang khas (bukan produk massal), perubahan perilaku pasar dan konsumen.
Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam: Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan; Menciptakan Iklim bisnis yang positif; Membangun citra dan identitas bangsa; Mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan; Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa; Memberikan dampak sosial yang positif.
Alasan lain mengapa indonesia menggunakan sistem ekonomi kreatif  adalah Karena tersimpan ribuan bahkan jutaan potensi produk kreatif yang layak dikembangkan di Tanah Air. Tengok saja potensi itu: sekitar 17.500 pulau, 400 suku bangsa, lebih dari 740 etnis (di Papua saja 270 kelompok etnis), budaya, bahasa, agama dan kondisi sosial-ekonomi.
Nilai-nilai budaya luhur (cultural heritage) yang kental terwarisi, seperti teknologi tinggi pembangunan Borobudur, batik, songket, wayang, pencak silat, dan seni bu daya lain, menjadi aset bangsa. Tercatat pula, tujuh lokasi di Indonesia yang dijadikan situs pusaka dunia (world heritage site).
Belum lagi tingkat keragaman hayati (biodiversity) yang sukar ditandingi. Begitu banyak spesies yang khas dan tak dapat dijumpai di wilayah lain di dunia, seperti komodo, orang utan, cendrawasih. Tak ketinggalan, hasil budidaya rempah-rempah, seperti cengkeh, lada, pala, jahe, kayumanis, dan kunyit.
Semua itu bila diarahkan menjadi industri ekonomi kreatif, tentu membuahkan hasil luar biasa. Apalagi, era saat ini mengarah pada ekonomi kreatif, setelah era gelombang pertanian, gelombang industri, dan gelombang informasi, seperti teori.
Ekonomi kreatif sangat tergantung kepada modal manusia (human capital atau intellectual capital, ada juga yang menyebutnya creative capital). Ekonomi kreatif membutuhkan sumberdaya manusia yang kreatif tentunya, mampu melahirkan berbagai ide dan menterjemahkannya ke dalam bentuk barang dan jasa yang bernilai ekonomi. Proses produksinya bisa saja mengikuti kaidah ekonomi industri, tetapi proses ide awalnya adalah kreativitas.
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah harus membuat beberapa langkah terobosan, diantaranya seperti :

  1.  Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
  2.  Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
  3.  Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. di antaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
  4. .Pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. 

Dengan menggenjot perkembangan industri kreatif di Tanah Air, banyak manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius dalam menjalankan tugasnya, diantaranya seperti :
  1.  Bisnis UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri     kreatif. Beberapa masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran, promosi, manajerial, informasi, SDM, teknologi, desain, jejaring (networking), dan pembiayaan diharapkan bisa segera teratasi
  2.   Mengurangi tingkat kemiskinan.
  3.   Mengurangi tingkat pengangguran.


Kesimpulah dari hasil penjelasan di atas adalah bahwa realitas dan fenomena ekonomi kreatif sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi Indonesia yang telah terbukti memiliki aset kreativitas sejak dulu. Indonesia tidak kekurangan modal kreatifitas hanya kekurangan kemampuan mengintegrasikannya. Pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harusnya mampu menjadikan ekonomi kreatif menjadi penyokong utama perekonomian Indonesia dalam hal memberi kontribusi yang semakin besar jumlahnya terhadap PDB, ketenagakerjaan, ekspor dan mampu mendorong sektor ekonomi lain untuk tumbuh optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar